PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN SAROLANGUN

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.

Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disamping itu Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.


Tugas dan Wewenang

PPID Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Informasi Publik Kepada Masyarakat Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 31 Tugas dan Fungsi PPID


TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Informasi Publik Kepada Masyarakat Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 31 Tugas dan Fungsi PPID


SK. PENETAPAN PPID KAB. SAROLANGUN ( Link dibawah)

https://drive.google.com/file/d/1Sa-qRd6NY6REHJ5LI0j4TnCLqdmKIS3J/view

Struktur, Visi dan Misi


VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :

  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa
Standar Layanan


TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PADA PPID KABUPATEN SAROLANGUN

Tata cara tersebut terbagi dalam 2 cara, yaitu secara langsung dan melalui website PPID Kabupaten Sarolangun. berikut ini tata cara memperoleh permohonan informasi bagi masyarakat :

1.  Secara Langsung

Pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik secara langsung melalui Meja informasi publik PPID/Petugas . Petugas PPID akan memberikan penjelasan terkait dengan alur dan prosedur yang harus dijalani oleh pemohon informasi. Dalam hal pemohon meminta secara langsung, Badan publik menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi sebagai berikut :

Senin-Kamis : Pukul 08.00-14.00 WIB

Istirahat : 12.00-13.00 WIB

Jum'at : 08.00-11.00 WIB 



2.  Melalui website PPID Kabupaten Sarolangun

Selain dapat diperoleh secara langsung, informasi publik juga dapat diperoleh melalui permohonan informasi via website PPID Kabupaten Sarolangun (ppid.sarolangunkab.go.id). di website tersebut pemohon informasi dapat mengunduh semua informasi yang telah disediakan oleh PPID. Apabila informasi belum tersedia, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi dengan terlebih dahulu membuat akun dan mengisi form yang telah tersedia di website tersebut. Permohonan informasi yang masuk nantinya akan segera diproses/dijawab oleh PPID sesuai dengan ketentuan UU KIP.

 

Dalam hal standar biaya perolehan informasi publik, PPID Kabupaten Sarolangun menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun untuk penggandaan dan perekaman,pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi tersebut melalui uang pribadi. 

  

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

1.   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID setelah diterimanya jawaban atas permohonannya yang pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. 

2.   Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.           

3. PPID akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

a. PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;

b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

c. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik. 

4. PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

a. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;

b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

c.Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

5. Mekanisme Penyelesaian sengketa informasi yaitu:

a. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;

b. Tim Pertimbangan PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;

c. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN,dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.

 

      TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat digambarkan sebagai berikut:

a.    Upaya penyelesaian sengketa informasi publik  diajukan ke Komisi informasi pusat dan/atau komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;

b.   Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID;

c.    Dalam hal menyelesaikan sengketa informasi publik, komisi informasi harus berupaya menyelesaikannya melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik;

d.   Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.


ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan


            INFORMASI ALASAN PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN

Pengumuman Informasi Publik

APAKAH PPID ITU?

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PELAKSANA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala 

 

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.


Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

 

Kewajiban badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik

Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

 

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase