Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik.
Hak atas
Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan
pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin
dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana
disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan
ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disamping itu
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang
untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara
cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PPID Pemerintah
Kabupaten Sarolangun
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Informasi Publik Kepada Masyarakat Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 31 Tugas dan Fungsi PPID
SK. PENETAPAN PPID KAB. SAROLANGUN ( Link dibawah)
https://drive.google.com/file/d/1Sa-qRd6NY6REHJ5LI0j4TnCLqdmKIS3J/view
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PADA PPID KABUPATEN SAROLANGUN
Tata cara tersebut terbagi dalam 2 cara, yaitu secara langsung dan melalui website PPID Kabupaten Sarolangun. berikut ini tata cara memperoleh permohonan informasi bagi masyarakat :
1. Secara Langsung
Pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik secara langsung melalui Meja informasi publik PPID/Petugas . Petugas PPID akan memberikan penjelasan terkait dengan alur dan prosedur yang harus dijalani oleh pemohon informasi. Dalam hal pemohon meminta secara langsung, Badan publik menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi sebagai berikut :
Senin-Kamis : Pukul 08.00-14.00 WIB
Istirahat : 12.00-13.00 WIB
Jum'at : 08.00-11.00 WIB
2. Melalui website PPID Kabupaten Sarolangun
Selain dapat diperoleh secara langsung, informasi publik juga dapat diperoleh melalui permohonan informasi via website PPID Kabupaten Sarolangun (ppid.sarolangunkab.go.id). di website tersebut pemohon informasi dapat mengunduh semua informasi yang telah disediakan oleh PPID. Apabila informasi belum tersedia, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi dengan terlebih dahulu membuat akun dan mengisi form yang telah tersedia di website tersebut. Permohonan informasi yang masuk nantinya akan segera diproses/dijawab oleh PPID sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Dalam hal standar biaya perolehan informasi publik, PPID Kabupaten Sarolangun menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun untuk penggandaan dan perekaman,pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi tersebut melalui uang pribadi.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID setelah diterimanya jawaban atas permohonannya yang pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.
2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
3. PPID akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
a. PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
c. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
4. PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
a. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
c.Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
5. Mekanisme Penyelesaian sengketa informasi yaitu:
a. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
b. Tim Pertimbangan PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
c. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN,dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi informasi pusat dan/atau komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;
b. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID;
c. Dalam hal menyelesaikan sengketa informasi publik, komisi informasi harus berupaya menyelesaikannya melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik;
d. Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
INFORMASI ALASAN PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN
APAKAH PPID ITU?
PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PELAKSANA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Jenis Informasi Publik