Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik.
Hak atas
Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan
pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin
dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana
disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan
ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disamping itu
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang
untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara
cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PPID Pemerintah
Kabupaten Sarolangun
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Informasi Publik Kepada Masyarakat Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 31 Tugas dan Fungsi PPID
SK. PENETAPAN PPID KAB. SAROLANGUN ( Link dibawah)
https://drive.google.com/file/d/1Sa-qRd6NY6REHJ5LI0j4TnCLqdmKIS3J/view
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :