Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi
Nomor Dokumen
500149818
Tanggal Publish
15 March 2022
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.doc)
Penerbit
DINAS KOPERASI DAN UMKM , PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
Kandungan Informasi
Mengandung informasi tentang jabatan dan alur struktural berdasarkan tugas dan fungsi masing masing jabatan di tiap posisi terkait. Melaksanakan ketentuan Pasal 4 Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi dan tata Kerja Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan yang merupakan lembaga teknis daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Sarolangun, Tugas dan fungsi Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun sebagai berikut : Tugas Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi UMKM, bidang Peridustrian dan bidang Perdagangan serta tugas pembantuan. Fungsi Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan fungsi sesuai Pasal 4 yaitu : 1. Menyusun program dan perencanaan kegiatan urusan pemerintah bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 2. Melaksanakan pembinaan koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 3. Melaksanakan pengendalian, evaluasi kebijakan urusan pemerintah bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 4. Melaksanakan pengendalian harga pasar; 5. Memberikan informasi yang berhubungan dengan koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 6. Mengkoordinasikan berbagai usaha dan upaya dinas terhadap koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 7. Memfasilitasi perkembangan usaha bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 8. Pengelolaan dan pembinaan teknis bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; 9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi dan tata Kerja Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 1. Kepala Dinas . Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan penyusunan perencanaan dan kebijakan daerah dibidang Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi: a. Menyusun Kebijaksanaan dan menentukan kebijakan-kebijakan strategis di bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; b. Mengkoordinir kegiatan yang berhubungan dengan kewenangan otonomi daerah dibidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan; c. Merumuskan bahan kebijakan penyusunan program, petunjuk teknis dan evaluasi pelaporan dilingkungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; d. Melakukan Pengendalian dan pembinaan pelaksanaan pembangunan dibidang Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan; e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati. 2. Sekretaris Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun perencanaan program kegiatan dan mengkoordinir serta melaksanakan tugas umum kepegawaian, perencanaan, keuangan, dan asset di lingkungan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta laporan; b. Pelaksanaan urusan rumah tangga, protokol, dan surat menyurat; c. Pelaksanaan pengelolaan urusan Umum dan Kepegawaian; d. Pelaksanaan pengelolaan urusan Keuangan dan aset; a. Mengkoordinir pelaksanaan tugas bidang-bidang dan fungsional dilingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian danPerdagangan; e. Pelaksanaan pengelolaan urusan penyusunan Program; dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris membawahi: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan, Aset dan Program. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam memimpin, mengendalikan dan mengarahkan tugas-tugas pada sub bagian Umum dan Kepegawaian kepada staf urusan perlengkapan, rumah tangga, protokoler, surat menyurat dan kearsipan, kepegawaian, menyelenggarakan administrasi meliputi penyusunan urutan kepangkatan, mengurus kesejahteraan pegawai, mengurus atau menyelenggarakan pendidikan dan latihan, serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: a. Pengelolaan surat menyurat, meliputi arsip clan exspedisi, pengadaan dan pendistribusian; b. Penyiapan perlengkapan pertemuan/rapat termasuk upacara-upacara; c. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokoler dinas; d. Penyusunan dan pengelola mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, baik yang bertugas di Dinas maupun UPTD; e. Pembuatan rencana kebutuhan pegawai, peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; f. Penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pendidikan dan latihan penjenjangan bagi Pegawai Negeri Sipil; g. Pengaturan penyiapan absen pegawai baik pagi maupun siang; h. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan disiplin; i. Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian; j. Pelaksanaan Koordinasi dengan seksi lainnya yang terkait; dan k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Sub Bagian Keuangan, Aset dan Program mempunyai tugas membantu sekretaris dalam mengurus dan mengelola bahan penyusunan rencana anggaran, pendapatan, belanja rutin, pencatatan, pembukuan, verifikasi, pengelolaan administrasi keuangan, penyimpanan aset, perbendaharaan serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Keuangan dan Aset, mengumpulkan, mengkoordinasikan, menyusun, merumuskan, menyelenggarakan dan mengelola data untuk keperluan penyusunan program kerja Dinas serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Keuangan, Aset, dan Program kepada Sekretaris. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan, Aset, dan Program mempunyai fungsi: a. Melaksanakan urusan rencana anggaran, belanja rutin, pencatatan urusan keuangan, pembukuan serta pengelolaan administrasi keuangan dan aset; b. Menyiapkan dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Perintah Tugas (SPT); c. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran; d. Pelaksanaan urusan kas dan gaji; e. Penyiapan usulan pengangkatan bendaharawan dan pembuatan daftar gaji; f. Memonitoring dan mengawasi pelaksanaan tugas bendaharawan; g. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan; h. Pelaksanaan pengadminitrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris; i. Pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan Barang Milik Daerah; j. Pembuatan Rencana dan program; k. Menyusun dan menyiapkan usulan program kerja pengawasan tahunan dan daftar objek pemeriksaan tahunan; l. Pengevaluasian pelaksanaan rencana dan program kerja; m. Pengumpulan dan pengolahan data laporan dinas dan unit kerja lainnya sebagai bahan penyusunan dan pelaporan program kerja Dinas; n. Penyiapan dan penghimpunan bahan penyusunan rencana dan program kerja rutin dan pembangunan di lingkungan Dinas meliputi rencana strategis (RENSTRA), rencana kerja (RENJA), membuat laporan LKPJ, laporan kinerja (LKJ) dan LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintah daerah); o. Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rutin, program dan pembangunan di lingkungan Dinas; p. Penyiapan bahan koordinasi antar bidang dinas maupun dengan instansi terkait; q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 3. Bidang Koperasi dan UMKM Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UMKM yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan bidang koperasi dan UMKM yang diberikan kepada daerah Kabupaten Sarolangun. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai fungsi: a. Menyusun dan merumuskan kebijakan-kebijakan lingkup tugas koperasi dan UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Melaksanakan kebijakan-kebijakan di bidang koperasi dan UMKM; c. Melaksanakan administrasi dinas dalam lingkup bidang koperasi dan UMKM; d. Memberikan pelayanan dalam pembuatan Akte Pengesahan Koperasi; e. Memberikan bimbingan, arahan dan mengendalikan perselisihan koperasi; f. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan advokasi dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM; g. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap perkembangan koperasi dan UMKM; h. Menelaah dan melaksanakan hasil telaahan permohonan bantuan koperasi dan UMKM untuk pengembangan usahanya; i. Mengkoordinasikan kegiatan kemitrausahaan koperasi dan UMKM dengan BUMN/BUMD dan pihak swasta lainnya; j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Bidang Koperasi dan UMKM membawahi: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Pemberdayaan; dan c. Seksi Pengawasan. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelembagaan koperasi dan UMKM. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan kelembagaan koperasi dan UMKM; b. Mempelajari peraturan perundang-undangan, ketentuan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan kelembagaan koperasi dan UMKM; c. Melaksanakan fasilitasi pembentukan koperasi, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi; d. Melaksanakan penerbitan izin simpan pinjam koperasi; e. Memberikan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi; f. Melaksanakan fasilitas perizinan bagi UMKM; g. Melaksanakan pembinaan administrasi organisasi dan kelembagaan koperasi dan UMKM; h. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAT koperasi; i. Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelembagaan koperasi dan UMKM; j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan; Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan mempunyai menyelenggarakan fungsi: a. Menyiapkan bahan dan pengkoordinasian dalam penelitian dan pengkajian rencana kerja pemberdayaan koperasi dan UMKM; b. Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemberdayaan koperasi dan UMKM; c. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kemitraan antar koperasi dan UMKM dengan badan usaha lainnya; d. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan sumber-sumber pembiayaan koperasi dan UMKM; e. Melaksanakan pembinaan berupa pendidikan dan pelatihan koperasi dan UMKM dalam rangka peningkatan kualitas manajemen dan administrasi keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah lainnya; f. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM; g. Memberikan perlindungan kepada koperasi dan anggotanya: h. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan rencana kerja dan program pemberdayaan koperasi dan UMKM; i. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan; Seksi Pengawasan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengawasan koperasi dan UMKM. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. Menyusun rencana program pengawasan koperasi dan UMKM; b. Menyiapkan bahan dan kebijakan partisipasi pengawasan koperasi dan UMKM; c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap koperasi dan UMKM penerima bantuan; d. Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap koperasi dan UMKM; e. Melakukan pelaksanaan dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi; f. Melakukan pelaksanaan dan penilaian koperasi berprestasi; g. Memberikan bimbingan terhadap pengurus dan pengawas koperasimengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) koperasi; h. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi dan UMKM; i. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan. 4. Bidang Perindustrian Bidang Perindustrian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan dan menyiapkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan pembinaan industri hasil pertanian dan kehutanan, industri logam, mesin kimia dan aneka serta pembinaan penyuluhan dan monitoring industri dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi: a. Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kerja bidang industri; b. Memahami peraturan perundang undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas di bidang industri; c. Mengkoordinasikan tugas tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing; d. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat pada bawahan; e. Menilai prestasi kerja bawahan; f. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya; g. Menyusun, memberikan laporan pertanggung jawaban tugas Bidang kepada Kepala Dinas; h. Analisa iklim usaha dan peningkatan kerjasama dengan usaha dibidang industri; i. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis dibidang industri; j. Mempersiapkan dan melaksanakan upaya mendorong pengembangan cabang-cabang industri dengan memberikan berbagai kemudahan dan memberikan perlindungan; k. Melaksanakan evaluasi, koordinasi dengan seluruh bagian dan bidang yang mengarah kepada kelancaran pembinaan dan pengembangan sektor industri; l. Melakukan pengendalian dan pembinaan dibidang perindustrian; m. Dalam pelaksanaan tugas bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Perindustrian membawahi: a. Seksi Perencanaan Industri; b. Seksi Pemberdayaan Industri; dan c. Seksi Pengawasan Industri. Seksi Perencanaan Industri mempunyai tugas membantu Kepala Bidang merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan perencanaan industri. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Perencanaan Industri mempunyai fungsi: a. Membantu tugas kepala bidang perindustrian dalam bidang tugasnya; b. Mempelajari dan mempersiapkan bahan/materi serta perangkat peraturan yang berhubungan dengan perencanaan industri; c. Mempelajari peraturan dan perundang-undangan dan bahan bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan industri; d. Menyusun rencana kegiatan seksi perencanaan industri; e. Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi bidang perindustrian; f. Menyusun rencana pembangunan industri; g. Memberikan rekomendasi persyaratan teknis maupun administrasi izin usaha industri dalam rangka perlindungan usaha indutri; h. Melakukan pengawasan urusan perencanaan industri; i. Menyusun dan membuat laporan seksi perencanaan industri untuk pertanggung jawaban kerja; j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Industri dalam menjalankan tugasnya; k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Seksi Pemberdayaan Industri mempunyai tugas membantu Kepala Bidang merencanakan kegiatan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pemberdayaan industri kimia, agro, dan hasil hutan, industri logam, mesin, elektronik dan aneka. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Industri mempunyai fungsi: a. Membantu tugas Kepala Bidang Perindustrian dalam bidang tugasnya; b. Mempelajari dan mempersiapkan bahan bahan/materi serta perangkat peraturan yang berhubungan dengan pemberdayaan industri; c. Mempelajari peraturan dan perundang undangan dan bahan bahan lain yang berhubungan dengan pemberdayaan industri; d. Menyusun rencana kegiatan pemberdayaan industri sebagai acuan pelaksanaan tugas; e. Mengkoordinasikan rencana kegiatan pemberdayaan industri kimia, agro dan hasil hutan, industri logam, mesin elektronik dan aneka; f. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pengusaha industri; g. Memberikan pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra industri kimia, agro dan hasil hutan, industri logam, mesin elektronik dan aneka; h. Melakukan pengawasan urusan pengembangan dan pemberdayaan industri kimia, agro dan hasil hutan, industri logam, mesin elektronik dan aneka; i. Menyusun dan membuat laporan seksi pemberdayaan industri untuk pertanggung jawaban kerja; j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Industri dalam menjalankan tugasnya; k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawasan Industri mempunyai tugas membantu kepala Bidang merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan pengawasan industri. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan Industri mempunyai fungsi: a. Membantu Kepala Bidang dalam menjalankan tugas di Bidang Industri; b. Melaksankan pengawasan kepada penerima bantuan industri; c. Membuat pelaporan dan informasi dalam upaya penyusunan data industri; d. Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang industri; e. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai bidang indsutri; f. Membuat dan menyusun laporan penerima bantuan indutri; g. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Industri; h. Menyusun dan membuat laporan seksi pengawasan dan informasi industri untuk pertanggung jawaban kerja; i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Industri dalam menjalankan tugasnya; j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan; 5. Bidang Perdagangan Bidang Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyiapkan Usaha Pengembangan Perdagangan ekspor Daerah dan luar Negeri Pendaptaran Perusahaan memantau penyediaan barang dan jasa memberi bimbingan usaha dan promosi dan Pengawasan Perlindungan Konsumen. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. Membantu Tugas kepala Dinas di Bidangnya; b. Mempelajari dan mempersiapkan bahan – bahan materi serta perangkat peraturan dan Undang-undang yang berhubungan dengan Bidang tugasnya; c. Menyusun merencanakan Kegiatan pelaksanaan Bidang Perdagangan sebagai acuan pelaksanaaan tugas program pengembangan Ekspor Daerah, Program pembimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan dan perizinan sekaligus sebagai bahan masukan bagi pemerintah kabupaten Sarolangun dan pihak lain yang memerlukan; d. Memberi bimbingan dan teknis dalam rangka Pengelolaan Pembinaan dan Pengendalian kegiatan Perdagangan bimbingan usaha sarana Perdagangan serta pendaftaran Perusahaan dan izin Usaha perdagangan; e. Menyiapkan pelaksanaan Urusan pendaftaran Perusahaan dan pengkajian buku daftar Perusahaan; f. Mengkoordinasi Penerbitan surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) yang menjadi kewenangan kantor Dinas Koperasi,umkm Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sarolangun dan Pelayanan Satu Pintu; g. Menyiapkan Pemantauan penyediaan barang dan Jasa serta kegiatan Promosi; h. Melaksanakan Pembinaan, bimbingan kerja para Pengusaha Perdagangan maupun Petani Produsen yang ada di Daerah; i. Melaksanakan analisis iklim usaha dan Lingkungan serta meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha; j. Meneliti Hasil Pelaksanaan rencana program yang telah di susun sebelumya untukselanjutnya menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana program berikutnya; k. Memberikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan; Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Perdagangan membawahi: a. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan; b. Seksi Pengawasan dan Stabilisasi;dan c. Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sarana distribusi perdagangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud, Seksi Sarana Distribusi Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. Membantu tugas Kepala Bidang Perdagangan di Bidangnya; b. Mempelajari dan mempersiapkan bahan-bahan/materi serta perangkat peraturan yang berhubungan dengan tugasnya; c. Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Bidang Perdagangan sebagai acuan pelaksana tugas; d. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka program bimbingan usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), serta penertiban izin pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, izin usaha toko swalayan, surat keterangan penyimpanan barang (SKBP), surat tanda pendaftaran waralaba surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat; e. Melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan dsitribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah; f. Menyusun dan mengkoordinasi kegiatan program pembangunan sarana pasar dalam rangka memelihara dan mengelola pasar; g. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di sektor Perdagangan; h. Mengumpulkan dan mengelola hasil perencanaan dan program bimbingan sarana distribusi perdagangan yang meliputi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya serta mempersiapkan sarana pemecahan atau perbaikkan; i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang dalam menjalankan tugasnya. j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Seksi Pengawasan dan Stabilisasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengawasan dan stabilitas perdagangan dan mengelola data pelakasanaan kegiatan kebutuhanan pokok dan barang penting serta Pengawasan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokokmenyusun bahan data dan informasi potensi Daerah menyiapkan program promosi dan kemitraan potensi Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan dan Stabilisasi menyelenggarakan fungsi: a. Membantu Tugas kepala Bidang Perdagangan bidangnya; b. Mempelajari dan mempersiapkan bahan-bahan materi serta perangkat peraturan dan Undang-undang yang berhubungan dengan Bidang tugasnya; c. Mengumpul dan mengelola data dalam rangka penyusunan usaha rencana program pembinaan serta petunjuk tekhnis kegiatan Penyaluran dan promosi; d. Melakukan Pengawasan pemantauan terhadap harga Sembilan bahan pokok dan barang penting lainya seminggu sekali serta membuat laporan hasil pengawasan dan pemantauan; e. Melaksanakan Pengawasan barang dan jasa serta bahan berbahaya lainya; f. Menyususn,menmgelola,mengkaji,merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan dalam rangka Promosi Daerah; g. Mengalang Kemitraaan dangan para pengusaha UMKM dalam rangka mempromosikan Daerah; h. Menyususn dan membuat laporan Seksi untuk pertanggung jawaban Kinerja sebagai laporan Triwulan Semester dan Tahunan; i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala BIdsang dalam melaksanakan tugasnya; j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan atasan. Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas membantu Kepala Bidang mengolah data, mengumpulkan/mengoperasikan bahan dan materi perangkat kemetrologian serta koordinasi lintas sektoral berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. Membantu Kepala Bidang Perdagangan penyelenggaraan tugas; b. Memahami peraturan perundang-undang dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas; c. Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan kemetrologian sebagai acuan pelaksanaan tugas; d. Pengelolaan standar ukuran, cap, tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya; e. Pemeriksaan dan pengujian standar tingkat IV (empat) untuk alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya; f. Pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya serta pengawasan barang dalam keadaan terbungkus; g. Bimbingan teknis kepada pengusaha dan reparatur alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya; h. Pengumpulan dan pengolahan alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya serta data yang berkaitan dengan kemetrologian; i. Menyusun dan membuat laporan Seksi untuk pertanggung jawaban kinerja sebagai Laparan Triwulan, Semester dan Tahunan; j. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen; k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk atasan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (1) Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, pada Dinas dapat dibentuk UPTD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, fungsi, rincian tugas serta susunan organisasi dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati. Kelompok Jabatan Fungsional (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang sesuai keahliannya masing-masing. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagidalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior. (3) Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. (4) Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja. (5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi dan tata Kerja Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun terdiri dari ; a. Kepala Dinas; b. Sekretaris; c. Bidang Koperasi dan UMKM; d. Bidang Industri; f. Bidang Perdagangan; g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun struktur organisasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun sebagaimana pada gambar di bawah ini :