STANDAR PELAYANAN DAN NON PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKAB. SAROLANGUN
Nomor Dokumen
300148734
Tanggal Publish
10 March 2022
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
DPMPTSP KABUPATEN SAROLANGUN
Kandungan Informasi
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas ridho-Nya Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun dapat diselesaikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wajib Menyusun, Menetapkan dan Menerapkan Standar serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Sebagai Instansi/Lembaga Teknis yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab dalam hal Pengelolaan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, diharapkan dengan adanya Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun ini, proses Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan lebih Teratur, Tertib dan Terarah, sehingga beberapa misi Kepala daerah Kabupaten Sarolangun yaitu “meningkatkan perekonomian Daerah dan masyarakat berbasis potensi lokal serta meningkatkan pelayanan Publik”, dapat terwujud menuju Sarolangun lebih sejahtera.