PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN SAROLANGUN

Detail Dokumen

STANDAR PELAYANAN DAN NON PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKAB. SAROLANGUN


Nomor Dokumen

300148734

Tanggal Publish

10 March 2022

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

DPMPTSP KABUPATEN SAROLANGUN


Kandungan Informasi

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas ridho-Nya Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun dapat diselesaikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wajib Menyusun, Menetapkan dan Menerapkan Standar serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Sebagai Instansi/Lembaga Teknis yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab dalam hal Pengelolaan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, diharapkan dengan adanya Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun ini, proses Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan lebih Teratur, Tertib dan Terarah, sehingga beberapa misi Kepala daerah Kabupaten Sarolangun yaitu “meningkatkan perekonomian Daerah dan masyarakat berbasis potensi lokal serta meningkatkan pelayanan Publik”, dapat terwujud menuju Sarolangun lebih sejahtera.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase