INSTRUKSI BUPATI SAROLANGUN NOMOR :443.2/0260/PEM/2020 TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID -19)
Nomor Dokumen
300065818
Tanggal Publish
24 March 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
DINAS KOMINFO KAB. SAROLANGUN
Kandungan Informasi
INSTRUKSI BUPATI SAROLANGUNNOMOR :443.2/0260/PEM/2020 TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID -19) Berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Sarolangun pada tanggal 23 Maret 2020, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Sarolangun 2. Camat Se-Kabupaten Sarolangun 3. Direktur RSUD/BUMD Kabupaten Sarolangun 4. Lurah dan Kades se-Kabupaten Sarolangun 5. Para Da’I dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Untuk : KESATU : Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. KEDUA : Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak malakukan/menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang (perayaan hari-hari besar keagamaan baik dirumah maupun di tempat umum). KETIGA : Menghimbau kepada para pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan (karoke, café, tempat rekreasi) agar menghentikan dan menutup sementara tempat usahanya, terhitung mulai tanggal 25 Maret s/d 31 Maret 2020.