INSTRUKSI BUPATI SAROLANGUN NOMOR :443.2/0260/PEM/2020 TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID -19)
Nomor Dokumen
300065758
Tanggal Publish
24 March 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Kandungan Informasi
Berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Sarolangun pada tanggal 23 Maret 2020, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Sarolangun 2. Camat Se-Kabupaten Sarolangun 3. Direktur RSUD/BUMD Kabupaten Sarolangun 4. Lurah dan Kades se-Kabupaten Sarolangun 5. Para Da’I dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Untuk : KESATU : Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. KEDUA : Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak malakukan/menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang (perayaan hari-hari besar keagamaan baik dirumah maupun di tempat umum). dst