KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 146/DINKES/2020 PENETAPAN PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19
Nomor Dokumen
300065518
Tanggal Publish
19 March 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
DINAS KOMINFO KAB. SAROLANGUN
Kandungan Informasi
Menimbang : a. bahwa penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia cenderung terus meningkat dari waktu kewaktu, yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemic pada tanggal 11 Maret 2020; c. bahwa dengan telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia, perlu dilakukan antisipasi penyebaran dampakanya dengan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antara Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sarolangun; KESATU : Penetapan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan susunan gugus tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertujuan: 1. meningkatkan ketahanan daerah di bidang kesehatan; 2. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait; 3. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; 4. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan 5. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.